Terdakwa Mutilasi Perempuan di Kaliurang Sleman Dituntut Hukuman Mati

SLEMAN, iNews.id - Terdakwa kasus mutilasi di sebuah wisma di Kaliurang Sleman, Heru Prasetyo dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan atas tuntutan tersebut.
Sidang yang digelar di PN Sleman, Selasa (15/8/2023) dengan agenda tunggal pembacaan tuntutan. Jaksa penuntut Hanifah dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHP.
Semua unsur dalam dakwaan ke satu primer telah terbukti, maka dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan. Berdasarkan uraian tersebut di atas kami berpendapat bahwa terdakwa layak dihukum mati.
"Perbuatan terdakwa adalah merupakan perbuatan keji dan tidak berperikemanusiaan," katanya.
Hal yang memberatkan terdakwa karena sudah merencanakan pembunuhan dengan rapi. Perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban tanpa berperikemanusiaan.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," tutur dia.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk berunding dengan kuasa hukumnya. Penasihat hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada Selasa (22/8/2023).
Penasihat hukum Heru Prastiyo, Sri Karyani mengatakan, mereka mengajukan pledoi pembelaan. pihaknya akan mempersiapkan berbagai hal untuk meringankan hukuman terdakwa. Salah satunya permintaan maaf yang telah disampaikan beberapa waktu lalu.
"Itu salah satu, dalam pledoi pasti akan kami sampaikan hal-hal yang meringankan terdakwa. Termasuk permintaan maaf dan segala macam," tuturnya.
Kasus mutilasi di Kaliurang terjadi Sabtu (18/3/2023) lalu di sebuah penginapan di Padukuhan Purwodadi, Kalurahan Pakembinangun, Kecamatan Pakem. Korban Ayu Indraswari (34)warga Kraton, Yogyakarta. Korban ditemukan dalam kamar mandi dalam kondisi tubuh sudah terpotong-potong.
Editor: Kuntadi Kuntadi