Terdesak Ekonomi, Perempuan Pedagang Angkringan di Sleman Nyambi Jualan Pil Koplo
Jumat, 02 Juli 2021 - 17:05:00 WIB
“Saya tidak menawarkan, mereka sendiri yang datang ke warung. Karena mereka tanya saya layani,” ujarnya.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Editor: Kuntadi Kuntadi