get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Pemaksaan Peziarah, Bupati Sidak Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati

Terekam CCTV, Pemuda Purworejo Curi Uang Infak Masjid untuk Top Up Dana Game Online

Selasa, 26 September 2023 - 12:45:00 WIB
Terekam CCTV, Pemuda Purworejo Curi Uang Infak Masjid untuk Top Up Dana Game Online
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kotak infak di Polres Kulonprogo. (foto: iNews.id/Kuntadi)

KULONPROGO, iNews.id - AG (18) pemuda asal Purworejo, Jawa Tengah ditangkap jajaran Reskrim Polsek Temon, Kulonprogo karena mencuri uang infak masjid yang dititipkan di sebuah rumah makan. Uang itu dipakai untuk top up dana guna bermain game online

Aksi pencurian ini dilakukan pelaku di warung makan Gudeg Yu Djum di Paliyan, Temon, Kulonprogo, Minggu (17/9/2023) tengan malam. Namun aksi ini baru diketahui keesokan harinya. Saat itu karyawan rumah makan curiga dengan uang receh yang berserakan di meja kasir. Setelah dicek ternyata kotak infak sudah dibobol pencuri. 

Kejadian ini kemudian dilapokan ke Polsek Temon. Polisi menindaklanujuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas akhirnya mendapatkan rekaman CCTV di sekitar lokasi. 

“Dari rekaman ini pelaku berhasil kami identifikasi dan ditangkap,” kata Kapolsek Temon Kompol Tjatur Atmoko, Selasa (26/9/2023). 

Pelaku selama ini bekerja di sebuah kafe yang ada di Temon. Hanya saja dia tidak mendapat gaji karena hanya dititipkan ayahnya untuk berlatih kerja. 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku masuk ke dalam warung pada malam hari saat warung tutup. Pelaku kemudian mengambil uang infak setelah membuka paksa kotak infak yang ada di meja kasir.

Dia membawa kabur uang infak dengan jumlah sekitar Rp800.000. Sebanyak Rp600 dipakai untuk top up dana game online, dan Rp100.000 untuk membeli paket data internet. Sisanya dipakai untuk makan dan jajan. 

“Pengakuannya uang itu untuk top up game online, beli paket internetan dan jajan,” katanya. 

Sementara pelaku mengaku nekat mencuri karena tidak punya uang. Dia bekerja tapi tidak mendapatkan gaji. Padahal dia butuh dana untuk game online. 

“Uangnya untuk game online, tidak judi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut