get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ungkap Sindikat Pencurian di Lampung, Berawal Motor Nelayan Raib saat Akan Salat Subuh

Terekam Kamera CCTV, Residivis Ditangkap Mencuri Handphone di RSUP Dr Sardjito

Rabu, 28 April 2021 - 16:48:00 WIB
Terekam Kamera CCTV, Residivis Ditangkap Mencuri Handphone di RSUP Dr Sardjito
Petugas menunjukkan tersangka kasus pencurian handphone di Polsek Mlati. (Foto: iNews.id/Priyo Setyawan)

SLEMAN, iNews.id – Seorang residivis kasus pencurian EK (38) warga Wirogunan, Yogyakarta kembali berurusan hukum. Dia mencuri handphone milik keluarga pasien di RSUP Dr Sardjito, Yogyakarta pada Sabtu (17/4/2021) lalu. 

“Pelaku yang diamankan ini merupakan seorang residivis,” kata Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto, Rabu (28/4/2021).

Kasus ini berawal saat korban herni Budi Lestari (42) sedang menunggu keluarganya yang dirawat di RSUP Sardjito. Korban saat itu mengisi daya handphone di kursi tunggu bangsal. 

Saat masuk ruangan bangsal, EK yang berprofesi sebagai tukang becak ini masuk ke rumah sakit. Begitu ada handphone yang di-charge pelaku langsung mengambil tanpa sepengetahuan korban. Pelaku selanjutnya keluar dan meninggalkan rumah sakit menuju ke Jalan Afandi.

Untuk menghilangkan jejak pelaku membuka softcase handphone dan mengambil uang tunai Rp400.000, Sedangkan handphonenya dibuang di Jalan Affandi, Caturtunggal, Depok.
 
Korban yang mengetahui handphone miliknya hilang, selanjutnya melapor ke petugas keamanan rumah sakit. Setelah dilakukan pengecekan CCTV, ternyata handphone miliknya diambil oleh EK alias Caplin yang biasa mangkal.

"Karena petugas keamanan sudah kenal sama pelaku. Kemudian menelepon EK untuk datang ke rumah sakit,” katanya.
 
Saat tiba di rumah sakit, EK diinterogasi petugas soal handphone yang hilang. Awalnya pelaku mengelak dan tidak mengakui kalau mengambil handphone. Namun  petugas menunjukkan rekaman CCTV yang berada rumah sakit dan memperlihatkan aksinya. Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Mlati. 
 
“Petugas kemudian datang untuk mengamankan EK dan membawanya ke Mapolsek Mlati,” katanya.

Saat ini petugas masih, mengembangkan kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan pelaku sudah melakukan aksinya lebih dari sekali. Dia juga seorang residivis yang pernah ditahan di Rutan Wirogunan pada November 2019-Mei 2021.

“Pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” katanya. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut