get app
inews
Aa Text
Read Next : Terlilit Utang, Wanita Muda di Tanggamus Buat Laporan Palsu ke Polisi Korban Perampokan

Terjerat Pinjol Perempuan Asal Sukabumi Ditangkap Polisi Curi Uang dan Emas Senilai Rp246 Juta

Rabu, 02 November 2022 - 14:25:00 WIB
Terjerat Pinjol Perempuan Asal Sukabumi Ditangkap Polisi Curi Uang dan Emas Senilai Rp246 Juta
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti pencurian emas dna uang. (Foto: iNews.id/Trisna Purwoko)

Sementara itu, pelaku mengaku telah mencuri karena alasan ekonomi. Dia terjerat pinjaman online. Beberapa uang dan perhiasan yelah dijual dan dipakai untuk membeli barang-barang kebutuhan. 

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerata dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.  

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut