get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Pos Polisi di Yogyakarta Dilempari Molotov dan Batu

Terjerat Utang di 6 Pinjaman Online, Ibu Penjaga Warung di Sleman Nekat Gelapkan 3 Motor

Sabtu, 13 Juni 2020 - 15:47:00 WIB
Terjerat Utang di 6 Pinjaman Online, Ibu Penjaga Warung di Sleman Nekat Gelapkan 3 Motor
Ilustrasi pinjaman online. (Foto: Okezone)

SLEMAN, iNews.id - Seorang ibu penjaga warung berinisial RH (59), nekat menggelapkan tiga sepeda motor milik rental di Depok, Kabupaten Sleman, DIY, untuk membayar utang di enam aplikasi pinjaman online. Warga Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, itu kini diamankan di tahanan Mapolsek Depok Timur, Sleman.

Kasus penggelapan ini berawal ketika RH menyewa tiga sepeda motor dari usaha rental di Dusun Tajem, Maguwoharjo, Depok, Sleman, milik Sri Handayani (37), pada akhir Desember 2019. Dua motor yang disewa itu untuk keperluan warung dan satu lagi akan disewa oleh mahasiswa.

Pemilik motor tidak curiga kepada korban karena sudah saling mengenal. Apalagi RH juga membayar sewa sebesar Rp1,5 juta. Namun, setelah jatuh tempo, RH tidak langsung mengembalikan sepeda motor yang disewa. Dia malah memperpanjang masa peminjaman hingga Februari 2020 dan membayar lagi Rp2 juta. Pemilik rental pun tidak keberatan.

Setelah masa peminjaman habis, RH tidak mengembalikan sepeda motor kepada Sri Handayani. Pemilik pun curiga karena RH tidak memberikan kabar dan juga tidak bisa dihubungi.

"RH tidak mengembalikan dan memberi kabar. Saat dihubungi, nomor handphone RH tidak aktif lagi. Ada gejala tidak baik itu, pemilik rental akhirnya melaporkan ke Polsek Depok Timur," kata Kapolsek Depok Timur Kompol Suhadi, Sabtu (13/6/2020).

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Polisi meminta keterangan pelaku dan mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus tersebut. Dari informasi yang dikumpulkan itu, petugas mengetahui keberadaan RH dan mengamankannya di Tegal bersama barang bukti satu sepeda motor, Senin (8/6/2020).

"Kami masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksaan, RH mengadaikan dua motor lain di Purworejo Rp3 juta," katanya.

Suhadi mengatakan, dalam kasus ini, RH dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.

Sementara RH yang diperiksa petugas mengaku nekat menggadaikan sepeda motor rental karena terjerat utang lewat aplikasi pinjaman online. Dia memiliki enam aplikasi pinjaman online dan berutang di setiap aplikasi antara Rp500.000-Rp2 juta.

RH mengaku terpaksa berutang lewat aplikasi itu karena penghasilannya sebagai penjaga warung tidak bisa mencukupi kehidupan sehari-hari. "Saya mengadaikan motor rental karena terdesak kebutuhan ekonomi dan untuk mencicil utang yang saya pinjam lewat aplikasi pinjaman online," katanya.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut