Terkendala Penganggaran, 906 Pegawai P3K Gunungkidul Belum Gajian

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Sebanyak 906 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemkab Gunungkidul belum menerima gaji. Ironisnya mereka sudah menerima Surat Keputusan Pegangkatan P3K sejak 27 April 2022 lalu.
“Sejak menerima SK, kami belum pernah bayaran,” kata Ketua Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) Gunungkidul, Aris Wijayanto, Minggu (12/6/2022).
Sesuai dengan SK yang dia terima, tenaga pendidik atau guru ini dikontrak selama lima tahun. Mereka merupakan peserta yang dinyatakan lolos seleksi, dengan gaji pokok yang diterima sebesar Rp2,9 juta. Mereka juga masih berhak mendapatkan tunjangan sehingga total yang diteria Rp3,5 juta.
“Mudah-mudahan segera dibayarkan, karena kami sangat butuh,” katanya.
Sekda Gunungkidul, Drajad Ruswandono membenarkan belum cairnya gaji P3K tersebut. Ini terjadi karena ada beberapa permasalahan penganggaran yang belum selesai.
Editor: Kuntadi Kuntadi