Terlilit Utang, Pria Gunungkidul Mencuri Barang di Pegadaian

SLEMAN, iNews.id – Gara-gara terlilit utang, YNT (23) warga Giripanggang, Tepus, Gunungkidul mencuri barang-barang elektronik di Sentra Gadai di Jalan Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman, Minggu (11/7/2021). Petugas Polsek Depok Barat masih mengembangkan kasus ini.
Kanit Reskrim Polsek Depok Barat, Sleman Iptu Mateus Wiwit Kustiyadi mengatakan, aksi pencurian ini dilakukan pelaku pada Minggu (11/7/2021). Saat itu pegawai yang datang ke kantor mendapati pintu rolling door dalam kondisi terbuka dan gemboknya sudah hilang.
Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada pemiliknya dan dilakukan pengecekan. Saat itu beberapa barang milik nasabah sudah hilang sehingga kasus ini dilaporkan ke Polsek Depok Barat.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP. Petugas kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan data pendukung di lapangan. Akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan dilakukan penangkapan.
“Pelaku kami tangkap di Jalan Kusumanegera Yogyakarta, Kamis malam (22/7/2021) pukul 20.00 WIB,” katanya.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa gergaji besi, dua gunting emoting rumput, palu, linggis dan sepeda motor matic AB 2494 MG yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Polisi juga mengamankan dua kamera dan dua handphone yang dicuri.
“Kasus ini masih kami kembangkan karena pengakuannya sudah beraksi di delapan lokasi di Sleman, Banatul dan Kota Yogyakarta,” katanya.
Kepada petugas tersangka mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Dia memiliki utang senilai Rp50 juta dengan jaminan tanah dan rumah. Selama ini dua berjualan kaca mata, namun sejak pandemi dia tidak bekerja karena tidak laku.
Ynt kepada petugas mengaku melakukan pencurian karena terbentur masalah ekonomi keluarga dan hasilnya untuk membayar hutang. Sebab ia yang jualan kacamata sejak pandemi tidak laku dan selama satu setengah tahun tidak bekerja.
“Biasanya beraksi pada pukul 02.00 sampai subuh dengan sasaran pegadaian yang tidak ada penjaganya,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi