Terpengaruh Miras, 6 Remaja Kulonprogo Ditangkap Polisi Usai Lakukan Pembacokan

Dalam kondisi terluka, kedua korban berusaha kabur dengan memacu sepeda motornya tetapi terus dikejar pelaku. Korban akhirnya berhenti di warung angkringan yang ramai, sehingga para pelaku kabur.
Satu pelaku berhasil akhirnya ditangkap warga di wilayah Galur, dan satu lagi di wilayah Lendah. Dari penangkapan ini, polisi akhirnya bisa mengidentifikasi empat pelaku lain dan dilakukan penangkapan.
Sementara itu tersangka BZA mengaku baru sekali melakukan pembacokan. Dia tidak sadar karena saat itu dalam kondisi terpengaruh minuman keras.
“Habis minum miras, kemudian muter-muter. Saat itu saya dikasih celurit untuk membacok,” kataya.
Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara jo Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman 7 tahun penjara jo pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi