Tersandung Perkara Psikotropika, Vanessa Angel Hadapi Vonis di PN Jakbar

JAKARTA, iNews.id - Aktris Vanessa Angel kembali terjerat kasus pidana. Kamis (5/11/2020) hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menggelar sidang lanjutan perkara psikotropika yang menjeratnya. Agenda sidang, yaitu pembacaan putusan (vonis).
Juru bicara PN Jakbar Eko Sumarno mengatakan, sesuai jadwal sidang dimulai siang ini. Sidang menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona (Covid-19).
"Sidang rencananya digelar pukul 11.00 WIB," ujar Eko saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/11/2020).
Vanessa ditangkap Satnarkoba Polres Jakbar. Dalam penangkapan itu polisi menyita barang bukti 20 butir xanax yang masuk dalam obat daftar G.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada hakim agar Vanessa dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta. Vanessa, melalui kuasa hukumnya, Kemal Maruszama membantah mengonsumsi psikotropika tersebut. Vanessa mengaku telah lama tidak mengonsumsi xanax. Sebelumnya Vannesa juga pernah terjerat kasus lain di wilayah Polda Jatim. Waktu itu Vannesa diputus bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman.
Editor: Ainun Najib