Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan GOR Cangkring Gugat Praperadilan Kejari Kulonprogo

KULONPROGO, iNews.id – Tersangka kasus korupsi pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Cangkring di Kabupaten Kulonprogo RS menggugat pra peradilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo ke Pengadilan Negeri Wates. Pemohon memandang prosedur penetapan status tersangka tidak tepat.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Wates, Evi Insiati mengatakan, PN Wates telah menerima permohonan gugatan pra peradilan dari pemohon Rusdi Suwarno dengan penasihat hukumnya Dwi Haryanto. Sedangkan termohon gugatan pra peradilan ini Kejaksaan Negeri Kulonprogo.
“Gugatan pra peradilan itu tercatat dalam No 2 pid pra 2021 PN Wat. Sidang sudah dimulai sejak Senin (23/11/2021),” kata Evy, Selasa (23/11/2021).
Dalam permohonan ini, mereka mempermasalahkan sah tidaknya penetapan tersangka. Sidang sudah dimulai Senin (22/11/2021) lalu dengan agenda pembacaan permohonan, dilanjutnya Selasa dengan jawaban. Sedangkan hari ini duplik dan pembuktian surat dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Gugatan pra peradilan ini dibatasi tujuh hari, sehingga besok Senin sudah putusan,” katanya.
Sementara itu Penasihat Hukum RS, Tuson Dwi Haryanto mengatakan gugatan pra peradilan ini dilakukan karena dia melihat penetapan kliennya menjadi tersangka tidak tepat dan terlalu cepat. Sesuai aturan KUHAP, minimal harus didukung dengan dua alat bukti.
“Ada putusan MK No 31 (MK No 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012), penetapan tersangka harus ada kerugian negara. Ini belum ada, dan itu menjadi dasar gugatan pra peradilan kami,” katanya usai mengikuti persidangan di PN Wates, Rabu (24/11/2021).
Meski begitu, Dwi Haryanto enggan membeberkan permaslaahan kerugian negara karena itu menjadi materi pokok dalam persidangan nanti. Dikhwatirkan jika diungkapkan saat ini justru akan menjadi titik lemah bagi kliennya.
Editor: Kuntadi Kuntadi