get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 2,3 Guncang Kulonprogo DIY

Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa di Sleman Segera Diadili, Pekan Depan Mulai Disidang

Rabu, 07 Juni 2023 - 20:11:00 WIB
Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa di Sleman Segera Diadili, Pekan Depan Mulai Disidang
Kasus dugaan penyelewengan tanah kas Desa Caturtunggal Kapanewon Depok Kabupaten Sleman bakal disidangkan. (Foto: Ist)

YOGYAKARTA, iNews.id -Kasus penanganan mafia tanah kas desa (TKD) Caturtunggal Kapanewon Depok Kabupaten Sleman, segera memasuki babak baru. Direktur utama dari pengembang, PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino bakal segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Herwatan mengatakan Senin (5/6/2023) kemarin, berkas perkara Robinson telah dilimpahkan penuntut umum ke PN Tipikor Yogyakarta. Artinya Robinson bakal menjalani persidangan pengadilan. "Sudah kami limpahkan ke pengadilan. Artinya segera disidang," kata dia, Rabu (7/6/2023).

Terkait tersangka lain, Herwata menambahkan kemungkinan-kemungkinan itu masih ada. Karena menurutnya penyidikan kasus mafia tanah kas desa ini belum selesai dan masih terus berjalan.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta Heri Kurniawan  membenarkan jika berkas perkara Robinson Saalino telah mereka terima. Dan kasus penyelewengan TKD ini bakal segera memasuki persidangan.

Proses persidangan Robinson rencananya dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muh Djauhar Setiyadi. Dan rencananya sidang pertama akan dilaksanakan 12 Juni 2023 mendatang. "Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan dimulai tanggal 12 Juni 2023," katanya.

Heri menambahkan penuntut umum menjerat Robinson dakwaan primair pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

"Serta subsider Pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Heri.

Sebelumnya, Kejati DIY telah menetapkan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan tanah kas desa di Caturtunggal, Depok, Sleman.

Selain Robinson, tersangka lain yang telah ditetapkan dalam penyalahgunaan TKD ini adalah Lurah Caturtunggal, Agus Santoso.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut