Tersangka Kekerasan Seksual Atlet Gulat di Bantul Akhirnya Ditahan, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Lebih lanjut, Ismail mengatakan, peristiwa ini bermula pada tanggal 26 Juli 2022 lalu. Saat itu pelaku menghubungi korban mengajak melaksanakan latihan gulat di salah satu sasana gulat di wilayah Sanden, Bantul.
Keesokan harinya, pada tanggal 27 Juli 2022 keduanya bertemu di tempat latihan yang menjadi lokasi terjadinya peristiwa itu. Diduga, korban yang berinisial AMS mendapatkan perlakuan kekerasan seksual di lokasi tersebut.
"Korban mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan di sasana gulat itu. Dimana pada saat itu kondisi sasana hanya ada pelaku dan korban," ujarnya.
Atas penangkapan itu, polisi turut menyita satu buah kaus lengan pendek warna merah, satu buah celana panjang warna hitam dan kaus bermotif one piece milik korban. Juga satu unit handphone merk OPPO F9 milik pelaku.
Polisi mengenakan pasal 6 huruf (b) atau huruf (c) UU RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pasal 6 huruf (b) dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300 juta. Pasal 6 huruf (c) dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.
Editor: Ainun Najib