Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa di Sleman Krido Suprayitno Minta Maaf ke Sultan HB X
Selasa, 24 Oktober 2023 - 10:52:00 WIB
Kuasa hukum Krido Suprayitno, Ade Yuliawan mengatakan, kliennya sudah 100 persen mengembalikan gratifikasi yang diterimanya. Untuk itu dia berharap jaksa penuntut umum tidak boleh semena-mena dalam mengajukan tuntutan.
"tentunya ini harus mengacu pada pedoman Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2019 kaitanya dengan tuntutan Tipikor jadi nggak boleh semena-mena menuntutnya," ujar dia.
Editor: Kuntadi Kuntadi