Tes Kesehatan dan Ujian SIM di Satpas Polresta Yogyakarta Dipastikan Sudah Sesuai Aturan

YOGYAKARTA, iNews.id- Polresta Yogyakarta menanggapi keluhan warga terkait cek kesehatan dan ujian SIM di Satpas Polresta Yogyakarta. Kasatlantas Polresta Yogyakarta Kompol Chandra Lulus Widiantoro menghargai keluhan dan masukan masyarakat namun dia menegaskan jika tes kesehatan, tes psikologi hingga ujian SIM di Satpas Polresta Yogyakarta telah sesuai dengan aturan yang ada.
"Kami menghargai keluhan ataupun masukan dari masyarakat. Kita selalu terbuka," kata Kompol Chandra Lulus Widiantoro, Selasa (28/12/2021).
Candra mengatakan, Satpas Polresta Yogyakarta selalu berpedoman terhadap aturan yang ada. Secara detail dia menjelaskan berbagai aturan terkait prosedur pencarian SIM itu.
Untuk tes kesehatan dan psikologi Satpas Polresta Yogyakarta berpedoman pada Perpol No 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Pada Pasal 11 ayat 2 berbunyi 'Pemeriksaan kesehatan jasmani sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah.'
Hal yang sama juga berlaku untuk tes psikologi. Pemeriksaan psikologi dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah.
"Jadi untuk tes kesehatan dan Psikologi tidak bisa sembarangan, harus sesuai dengan Perpol No 5 tahun 2021 itu," ujar mantan Kapolsek Pakem Sleman ini.
Ujian Praktik SIM
Nah, untuk ujian prakitik SIM juga mengacu Perpol No 5 Tahun 2021. Ujian praktik SIM ini tertuang dalam Pasal 18 dan Pasal 19. Selain itu, diperjelas juga dalam UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
Pada Pasal 79 ayat (1) disebutkan 'Setiap calon Pengemudi pada saat belajar mengemudi atau mengikuti ujian praktik mengemudi di jalan wajib didampingi instruktur atau penguji.' Kemudian pada Pasal 81 nomor 5 disebutkan 'Syarat lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Ujian teori, ujian praktik; dan/atau, ujian keterampilan melalui simulator.'
Terkait adanya pemohon yang sudah lebih dari empat kali mengikuti ujian namun belum lulus, Candra menyebut berdasrkan Perpol No 5/2021 Pasal 19 ayat 4 disebutkan bahwa dalam hal pemohon dinyatakan tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan untuk mengikuti ujian praktik ulang sebanyak 2 (dua) kali dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung 1 (satu) hari setelah dinyatakan tidak lulus.
Kesempatan yang diberikan untuk mengulang hanya 2 kali, kemudian dalam kurun waktu tersebut di atas sesuai dengan Pasal 19 ayat 4.
"Satpas Polresta membolehkan dan mempersilahkan jika ada masyarakat atau pemohon yang ingin menggunakan lapangan praktik di Satpas untuk latihan mengemudi baik motor ataupun mobil selama tidak mengganggu pelaksanaan praktik ujian yang lain. Harapanya agar ketika pelaksanaan ujian praktik selanjutnya pemohon lebih menguasai lingkungan sekitar dan lebih bisa mengatasi gugup ketika tes," ujarnya.
Berbagai inovasi telah dilakukan oleh Satpas Polresta Yogyakarta untuk memudahkan masyarakat dalam pembuatan maupun perpanjangan SIM. Di antaranya antrian online, Simon Place (SIM Online In The Palace), SIM Mami (SIM Malam Minggu), Dolan Jogja (Delivery Online Driving License In Jogja) dan SINAR.
Dengan antrian online pemohon yang ingin melakukan pembuatan maupun memperpanjang SIM tidak perlu antri berjam-jam lagi karena pemohon memang diharuskan untuk mendaftar antrian secara online terlebih dahulu. Pemohon cukup membuka https://antrian.polresjogja.com/#!/ untuk kemudian melengkapi data-data dan memilih tanggal serta jam sesuai dengan keinginan pemohon selama tanggal tersebut belum melewati masa berlaku.
Dengan Simon Place atau SIM Online In The Palace, pemohon yang ingin memperpanjang SIM tak harus datang ke Satpas Polresta Yogyakarta. Namun pemohon bisa dilaksanakan di bus keliling yang ada di Puro Pakualaman setiap hari Senin-Jumat pada pukul 09.00-selesai. Untuk melaksanakan perpanjangan SIM melalui Simon Place ini , pemohon bisa langsung datang ke Puro Pakualaman dan tidak perlu mendaftar secara online.
Layanan SIM Mami atau SIM Malam Minggu ini sangat cocok digunakan untuk masyarakat atau pemohon yang sibuk di hari kerja. Masyarakat bisa memperpanjang SIM ketika malam hari, khususnya malam Minggu. SIM Mami hadir di Alun-Alun Selatan setiap hari Sabtu pada pukul 19.00-selesai.
Satpas Polresta Yogya juga bekerjasa dengan Grab melalui layana Dolan Jogja atau Delivery Online Driving License In Jogja. Inovasi ini ditujukan kepada pemohon yang memang hanya memiliki sedikit waktu untuk melaksanakan perpanjangan SIM di Satpas Polresta Yogyakarta.
"Pemohon yang terburu-buru dapat langsung melaksanakan foto dan pulang, kemudian setelah SIM selesai dicetak, pihak Satpas akan mengirimkan SIM tersebut ke alamat yang sebelumnya sudah diisi oleh pemohon," ujar Candra.
Yang terakhir adalah aplikasi SINAR. Ini merupakan aplikasi dari Korlantas Polri yang bertujuan untuk mempermudah pelayanan masyarakat dalam perpanjangan SIM. Untuk pelayanan SINAR sendiri, khusus di wilayah DIY saat ini baru dapat dilakukan di Satpas Polresta Yogyakarta, sehingga pemohon yang berada di wilayah DIY yang lebih memilih untuk stay at home bisa memanfaatkan aplikasi ini.
"Kami sebagai petugas Satpas Polresta Yogyakarta sebagai pelayan masyarakat juga melaksanakan analisa dan evaluasi setiap harinya terkait pelayanan SIM yang ada di Satpas Polresta Yogyakarta," ujar Kasubdit 2 Regident Satlantas Polresta Yogyakarta Iptu Annisa Hemas Tiara.
Annisa menambahkan Satpas Polresta Yogyakarta juga menyediakan layanan pengaduan atau konsultasi bagi para pemohon. Satpas Polresta juga menyebarkan kuesioner kepada para pemohon sebagai bahan evaluasi.
Editor: Ainun Najib