get app
inews
Aa Text
Read Next : Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang Timpa Becak di Sleman, 2 Orang Tewas

Tidak Terbukti, Terdakwa Pemalsuan Nilai Ijazah Diputus Bebas PN Sleman

Rabu, 22 September 2021 - 18:35:00 WIB
 Tidak Terbukti, Terdakwa Pemalsuan Nilai Ijazah Diputus Bebas PN Sleman
PN Sleman menggelar sidang putusan secara virtual di PN Sleman, Rabu (21/9/2021). (Foto : MNC Portal/priyo setyawan)

Kasus ini berawal saat ibu siswa YIS, Erika Handriati menemukan keganjilan dari ijazah sekolah kelas 6 milik anaknya. Dalam ijazah tersebut tertulis mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti serta Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dengan nilai 75, padahal dua mata pelajaran itu tidak pernah diajarkan YIS kepada para siswa.

Sehingga Erika Handriati merasa dirugikan baik secara materiil maupun immaterial. Dia kemudian membawa kasus itu ke proses hukum dan mulai disidangkan di PN Sleman, 27 Juli 2021 dengan terdakwa Supriyanto, bendara YIS.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut