get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan di Kulonprogo, Pemotor Tewas Terpental 10 Meter Ditabrak Minibus

Tiga Objek Wisata di Hutan Pinus Mangunan Uji Coba Pembukaan pada PPKM Level 3

Sabtu, 25 September 2021 - 20:18:00 WIB
Tiga Objek Wisata di Hutan Pinus Mangunan Uji Coba Pembukaan pada PPKM Level 3
Objek wisata Hutan Pinus Sari Mangunan di Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul. (Foto : Antara)

BANTUL, iNews.id - Tiga objek wisata di Kabupaten Bantul mendapat rekomendasi dari pemerintah pusat untuk melakukan uji coba pembukaan pada PPKM Level 3. Tiga objek wisata itu berada di kawasan desa wisata Mangunan Dlingo.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan tiga tempat wisata yang diujicoba itu berada di kawasan desa wisata Mangunan Dlingo, yaitu Hutan Pinus Sari yang sudah lebih dulu diujicoba, kemudian Seribu Batu Songgolangit dan Hutan Pinus Pengger.

"Selama pemberlakuan uji coba pembukaan wisata ini, wisatawan harus menggunakan atau menginstal aplikasi PeduliLindungi untuk memastikan bahwa mereka sudah divaksinasi," kata bupati Sabtu (25/9/2021).

Sementara itu, untuk pengaturan wisatawan agar tidak terjadi kerumunan di tempat wisata selama uji coba pembukaan wisata, Pemkab Bantul memberlakukan nomor kendaraan ganjil genap.

"Sesuai Instruksi Bupati Nomor 29 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 di Bantul, pengaturan kendaraan masuk wisata Hutan Pinus Sari, Pinus Pengger, dan Seribu Batu selama uji coba, yaitu 24 September untuk kendaraan nomor genap, 25 September nomor ganjil, dan 26 September nomor genap," katanya.

Bupati mengatakan, uji coba pembukaan objek wisata di masa pandemi Covid-19 ini, karena PPKM sudah turun level dari sebelumnya Level 4 ke Level 3, hal itu karena kasus Covid-19 terus menurun menyusul tren harian pasien sembuh lebih banyak dari kasus baru.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut