get app
inews
Aa Text
Read Next : Perkelahian Kelompok Pemuda di Imogiri Gunakan Senjata Tajam, 2 Orang Dilarikan ke RS

Tiga Wilyah di DIY Masuk Daftar yang Diusulkan Terapkan PPKM Darurat

Kamis, 01 Juli 2021 - 10:47:00 WIB
Tiga Wilyah di DIY Masuk Daftar yang Diusulkan Terapkan PPKM Darurat
Pemerintah segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan tersebut akan berlaku di Pulau Jawa dan Bali. Di DIY ada dua kabupaten dan satu kota yang diusulkan menerapkan PPKM Darurat.

"Tidak tahu keputusannya apakah seminggu atau dua minggu, karena petanya sudah kita ketahui semuanya, khusus di Pulau Jawa dan Bali karena di sini ada 44 kabupaten dan kota serta 6 provinsi yang nilai assessmentnya 4," kata Jokowi, Rabu (30/6/2021). 

Menurut Jokowi, aturan PPKM Darurat tengah masuk tahap finalisasi kajian. Namun untuk detail penerapan kebijakan tersebut beserta durasinya dirinya belum bisa menjelaskan.

Berikut daftar daerah yang akan diterapkan PPKM Darurat berdasarkan dokumen yang beredar :

Daerah Assesmen 4

Banten
a. Kota Tangerang
b. Kota Tangerang Selatan

DKI Jakarta
a. Jakarta Barat
b. Jakarta Timur
c. Jakarta Selatan
d. Jakarta Utara
e. Jakarta Pusat

Jawa Barat
a. Purwakarta
b. Kota Tasikmalaya
c. Kota Cirebon
d. Kota Sukabumi
e. Kota Depok
f. Kota Cimahi
g. Kota Bogor
h. Kota Bekasi
i. Kota Banjar
j. Kota Bandung
k. Karawang
l. Kabupaten Bekasi

Jawa Tengah 
a. Sukoharjo
b. Rembang
c. Pati
d. Kudus
e. Kota Tegal
f. Kota Surakarta
g. Kota Semarang
h. Kota Salatiga
i. Kota Magelang
j. Klaten
k. Kebumen
l. Grobogan
m. Banyumas

DI Yogyakarta

a. Sleman 
b. Kota Yogyakarta
c. Bantul

Jawa Timur

a. Tulungagung
b. Sidoarjo
c. Madiun
e. Lamongan
f. Kota Surabaya
g. Kota Mojokerto
h. Kota Malang
i. Kota Madiun
j. Kota Kediri
l. Kota Blitar

Daerah Assesmen 3

Banten 
a. Tangerang
b. Serang 
c. Lebak
d. Kota Serang
e. Kota Cilegon

Jawa Barat
a. Sumedang
b. Sukabumi
c. Subang
d. Pangandaran
e. Majalengka
f. Kuningan
g. Indramayu
h. Garut
i. Cirebon
j. Cianjur
k. Ciamis
l. Bogor
m. Bandung Barat
n. Bandung

DKI Jakarta
a. Kepulauan Seribu

DI Yogyakarta
a. Kulonprogo
b. Gunungkidul

Bali
a. Kota Denpasar
b. Jembrana
c. Buleleng
d. Badung
e. Gianyar
f. Klungkung
g. Bangli

Jawa Timur
a. Tuban
b. Trenggalek
c. Situbondo
d. Ponorogo
e. Pasuruan
f. Pamekasan
g. Pacitan
h. Ngawi
i. Mojokerto
j. Malang
k. Magetan
l. Lumajang
m Kota Probolinggo
n. Kota Pasuruan
o. Kota Batu
p. Kediri
q, Jombang
r. Jember
s. Gresik
t. Bondowoso
u. Bojonegoro
v. Blitar
w. Banyuwangi
x. Bangkalan

Jawa Tengah
a. Wonosobo
b. Wonogiri
c. Temanggung
d. Tegal
e. Sragen
f. Semarang
g. Purbalingga
h. Pemalang
i. Pekalongan
j. Magelang
k. Kota Pekalongan
l. Kendal
m. Karanganyar
n. Jepara
o. Demak
p. Cilacap
q. Brebes
r. Boyolali
s. Blora
t. Batang
u. Banjarnegara

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut