Toko Gunung Agung Bangkrut, IKAPI DIY: Dukungan Pemerintah terhadap Industri Buku Lemah
"Jadi kami benar-benar dibiarkan untuk hidup sendiri, tak ada dukungan seperti industri lain," lanjutnya.
Merujuk UU Nomor 3 tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan keberlangsungan industri buku tetap berjalan, salah satunya toko buku. Toko buku adalah salah satu titik distribusi bahan bacaan kepada masyarakat.
"Artinya UU Sistem Perbukuan yang menjadi payung hukum kami sepertinya belum bekerja," ujarnya.
Tutupnya toko buku Gunung Agung ini, menurut Wawan juga menjadi waktu yang pas bagi para pelaku industri buku di Indonesia untuk membahas urgensi perubahan UU Sistem Perbukuan. Semestinya pemerintah segera merubah regulasi tersebut sehingga bisa melindungi eksistensi industri buku di Indonesia.
"Kami sedang berusaha bagaimana caranya membuat pemerintah benar-benar bisa kami paksa untuk memberikan banyak dukungan terhadap keberlangsungan industri buku," ujarnya.
Editor: Kuntadi Kuntadi