Tolak Permen LHK, Peternak Burung Adu Mulut dengan BKSDA
YOGYAKARTA, iNews.id - Ratusan peternak burung yang tergabung dalam Forum Kicau Mania (FKM) berunjuk rasa di halaman Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam BKSDA) Kota Yogyakarta, Selasa (14/8/2018).
Mereka menuntut dicabutnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No 20 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi karena dinilai meresahkan dan merugikan peternak. Aksi unjuk rasa itu diwarnai adu mulut antara pengunjuk rasa dengan Kepala BKSDA Yogyakarta Junita Parjanti.
Koordinator aksi, Ipan Pranashakti mengatakan, para peternak dan pecinta burung atau kicau mania menuntut dicabutnya Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018 karena peraturan menteri tersebut jelas membuat para peternak atau penangkar burung, seperti burung murai kesulitan dalam mengembangbiakkan ternaknya.
“Permen LHK ini mengharuskan tiap peternak atau pecinta burung menyertakan izin, seperti cv maupun hak edar burung. Selain itu, aturan bahwa telur burung yang menetas juga harus dilaporkan termasuk kewajiban melepaskan ke hutan 10 persen dari jumlah telur burung yang menetas atau menjadi anakan,” katanya.
Menurut Ipan, Permen LHK tersebut membuat peternak atau penangkar mengalami kerugian. Seharusnya pemerintah lebih menangani kasus penjarahan atau perburuan liar burung di hutan dan memproses pelakunya atau bahkan para penjaga hutan yang terlibat.
“Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup seharusnya meneliti dulu dengan terjun langsung ke lapangan atau ke hutan sebelum membuat aturan. Sehingga, tidak meresahkan maupun merugikan sejumlah pihak,” ujarnya.
Menanggapi tuntutan pengunjuk rasa, Kepala BKSDA Yogyakarta, Junita Parjanti mengatakan, tuntutan para pengunjuk rasa ini akan disampaikan ke pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. "Aspirasi dari para pengunjuk rasa ini akan kami sampaikan ke pusat untuk jadi bahan perhatian," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki