get app
inews
Aa Text
Read Next : Hotel di Sleman Terbakar, Tamu Terjebak Asap Tebal

Tolak RUU Omnibus Law, Ratusan Buruh dan Mahasiswa Demo dengan Protokol Kesehatan

Kamis, 16 Juli 2020 - 17:40:00 WIB
Tolak RUU Omnibus Law, Ratusan Buruh dan Mahasiswa Demo dengan Protokol Kesehatan
Peserta aksi Aliansi Rakyat Bergerak di Gejayan, Sleman menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja. (Foto: istimewa)

SLEMAN, iNews.id – Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) melakukan aksi penolakan terhadap RUU Omnibus Law di simpang tiga Gejayan, Sleman Kamis (16/7/2020). Peserta aksi tetap menerapkan protokol kesehatan dengan mengenakan masker dan juga menjaga jarak untuk mencegah Covid-19.

Aksi yang melibatkan mahasiswa dan buruh ini awalnya dari bundaran UGM, Yogyakarta. Mereka kemudian bergerak ke simpang tiga Gejayan dengan melakukan long march.

“Kita sama-sama berkumpul bahwa masyarakat Yogyakarta resah dan mendesak penolakan RUU Omnibus law Cipta Kerja,” kata Humas ARB Revo, di sela-sela aksi.

Revo mengatakan, aksi ini tetap menerapkan protokol kesehatan bukan karena menerima anjuran pemerintah, namun karena kepedulian peserta aksi terhadap kesehatan. Covid-19 telah berdampak luas di masyarakat dan banyak yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Ini kegagalan negara menghadapi situasi krisis, ekonomi kita tidak baik-baik saja Ada kesalahan dalam sistem kenegaraan ini,” katanya.

Dalam RUU Omnibus law, ada pasal-pasal yang menyulitkan pekerja. Mereka tidak bisa fleksibel dalam bekerja dengan jam kerja berlebihan. PHK akan menjadi ancaman bagi setiap pekerja.

ARB juga menengarai adanya komersialisasi dan neoliberalisasi dalam bidang pendidikan. Kampus tidak membuat mahasiswanya menjadi kritis, dan bukan jadi intelektual yang membangun bangsa.

“RUU ini hanya akan menguntungkan investor asing dan pemodal besar, yang menyengsarakan rakyat,” katanya.
Sementara itu, Lusi yang juga Humas ARB, mengatakan ada tujuh tuntutan dalam aksi ini. Pertama gagalkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Kedua berikan jaminan kesehatan, ketersediaan pangan, pekerjaan dan upah yang layak untuk rakyat terutama di saat pandemi.

Ketiga, Gratiskan UKT/SPP dua semester selama pandemi Covid-19. Keempat cabut UU Minerba, batalkan RUU Pertanahan, dan tinjau ulang RUU KUHP. Kelima segera sahkan RUU PKS. Keenam hentikan dwi fungsi Polri yang saat ini banyak menempati jabatan publik dan akan dilegalkan dalam omnibus law RUU Cipta Kerja

Ketujuh menolak otonomi khusus Papua dan berikan hak penentuan nasib sendiri dengan menarik seluruh komponen militer, mengusut tuntas pelanggaran HAM, dan buka ruang demokrasi seluas-luasnya.

“Aksi ini akan terus sampai omnibus law gagal dan kami akan bawa massa lebih banyak,” katanya.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut