TPST Piyungan Kembali Ditutup, Pemda DIY Tidak Serius Tangani Sampah
Keempat, sebagai instrumen pengawasan, penegakan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penanganan Sampah, Perizinan Usaha Pengelolaan Sampah, dan Kompensasi Lingkungan belum berjalan secara optimal.
Kelima, ditemukan fakta lapangan bahwa di TPST Piyungan tidak cukup terlihat adanya aktivitas penanganan dan pengelolaan sampah oleh petugas. Kegiatan yang mirip dengan penanganan dan pengelolaan sampah lebih banyak dilakukan oleh masyarakat di sekitar TPST Piyungan yang memanfaatkan sampah sebagai sumber pencaharian ekonomi.
Selain itu, partisipasi masyarakat di Kartamantul membentuk Bank Sampah sedikit banyak mengurangi laju volume sampah ke TPST Piyungan.
Editor: Ainun Najib