Tragis, Perempuan Paruh Baya di Kulonprogo Tewas Tertabrak Kereta Api Bogowonto

KULONPROGO, iNews.id - Sugiasih (56) warga Sindon, Kalurahan Hargorejo, Kapanewon Kokap, Kulonprogo tewas tertabrak kereta api di pelintasan kereta tidak jauh dari rumahnya, Jumat (27/1/2023) pagi. Korban tertabrak kereta ketika hendak pergi ke pasar untuk belanja.
“Kejadiannya tadi pagi sekitar pukul 07.00 WIB,” kata Dukuh Sindon, Ahmad Safrudin, Jumat (27/1/2023).
Musibah ini terjadi saat korban hendak pergi ke pasar. Seperti biasanya, korban berjalan kaki dengan melintasi pelintasan yang ada di sisi selatan rumahnya. Namun saat itu korban tidak menyadari dari arah barat ada Kereta Api Bogowonto yang melintas. Korban akhirnya tertabrak dan meninggal di lokasi kejadian.
“Mungkin korban tidak tahu kalau dari arah barat ada kereta sehingga tertabrak,” katanya.
Kapolsek Kokap AKP Zainuri membenarkan adanya insiden orang tertabrak kereta api di wilayah Sindon. Jasad korban langsung dievakuasi oleh PMI Kulonprogo dan Tim Inafis Polres Kulonprogo.
"Iya benar, tapi tadi sudah dilakukan evakuasi bersama PMI dan Inafis," tuturnya.
Sementara Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Franoto Wibowo mengatakan ada kejadian orang tertemper KA Bogowonto (Plb 138d) relasi Pasarsenen-Lempuyangan. Insiden ini terjadi di KM 510+7 antara Stasiun Kedundang-Wates pada sekitar pukul 06.59 WIB tadi.
"Selanjutnya korban dievakuasi oleh unit pengamanan dan ditangani oleh pihak Kepolisian," katanya.
Franoto mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas di sekitar jalur rel. Hal ini sudah diatur dalam pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian. Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Editor: Kuntadi Kuntadi