get app
inews
Aa Text
Read Next : Usai Diduga Keracunan MBG, Sebagian Siswa MTs di Gunungkidul Pilih Bawa Bekal dari Rumah

Tuntaskan Korupsi Rp5,2 Miliar Ganti Rugi JJLS Gunungkidul, Polisi Telusuri Penggunaannya

Rabu, 13 Oktober 2021 - 19:51:00 WIB
Tuntaskan Korupsi Rp5,2 Miliar Ganti Rugi JJLS Gunungkidul, Polisi Telusuri Penggunaannya
Kapolres Gunungkidul menunjukkan barang bukti kasus korupsi JJLS. (Foto: iNews.id/Kismaya Wibowo)

GUNUNGKIDUL, iNews.id – Satreskrim Polres Gunungkidul masih menelusuri penggunaan dana Rp5,2 miliar yang dikorupsi tersangka RJS yang merupakan lurah nonaktif Karangawen, Girisubo, Gunungkidul. Tersangka saat ini telah dilakukan pehanahan.  

Kapolres Gunungkidul AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, mengatakan, penyidik masih mendalami pemanfaatan uang yang dikorupsi tersangka dari pembayaran ganti rugi jalur jalan lintas selatan (JJLS).  Mereka telah memeriksa sejumlah daksi dan mencocokkan dengan dokumen yang ada.

“Kami masih mendalami penggunaan uang itu. Beberapa saksi sudah kami periksa dan dicocokkan dengan dokumen yang ada,” katanya, Rabu (13/10/2021).  

Sejauh ini polisi baru menetapkan satu orang tersangka dan telah dilakukan penahanan. Semenjak menyerahkan diri RJS ditahan di ruang tahanan Polres Gunungkidul. 

Dari pemeriksaan sementara, korupsi ini sudah direncanakan oleh tersangka. Begitu mendapatkan uang dia pakai untuk melunasi utang-utangnya. Sebagian lagi dipakai untuk membangun rumah.

Setelah kasusnya mencuat, tersangka kabur ke Kalimantan. Namun akhirnya pelaku kembali ke Gunungkidul dan menyerahkan diri ke polisi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana mengatakan, mereka masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyelewengan dana ganti rugi tanah kas desa seilai Rp7,1 miliar. Dana itu sebanyak Rp1,9 miliar diserahkan dan masuk ke kas desa. Sedangkan Rp5,2 miliar masih ke kantong pribadinya.  

“Kami masih mendalami ini bagaimana dana ganti rugi kas desa masuk ke rekening pribadi,”katanya. 

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara 20 tahun.

Sementara tersangka RJS mengaku menyetorkan ke desa terlebih dahulu. Kemudian yang lainnya ia gunakan untuk kepentingan pribadi, yakni untuk foya-foya, membayar utang ke sejumlah pihak, dan digunakan untuk membangun rumahnya.
“Sebagian untuk membangun rumah limasan di tempat saya,” ujarnya.
 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut