Tuntut Kesetaraan Hak, Atlet Difabel Bantul Mengadu ke Anggota Dewan

Padahal, kata dia, daerah lain bonus atlet difabel dan non difabel sudah disetarakan. Asep mencontohkan untuk peraih emas atlet difabel dalam ajang Peparda 2022 dari Kulonprogo mendapat bonus Rp15 juta untuk peraih medali emas, Sleman Rp16 juta, Jogja Rp16 juta, dan Gunungkidul Rp12,5 juta. Hanya Bantul yang paling kecil bonusnya dibanding daerah lain. "Karena itu, NPC Bantul menuntut kesetaraan hak atlet difabel Bantul," ujarnya.
Ketua NPC Bantul, Yulianto menambahkan, Bantul sudah mencanangkan sebagai kabupaten yang ramah difabel Hal ini tertuang di dalam visi-misi Pemkab Bantul, tetapi ternyata itu hanya sebatas slogan, belum benar-benar menjadi misi yang diimplementasikan dalam tata kelola Bantul. Bantul juga sudah memiliki regulasi tentang difabel, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemenuhan Hak-Hak Difabel.
Dalam perda tersebut dijelaskan bahwa difabel memiliki hak yang sama sebagai warga masyarakat, yang haknya tidak hanya dilindungi oleh Perda, tetapi oleh regulasi lain di atasnya, yakni UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
"Kami menuntut hak untuk disetarakan dengan atlet non difabel. Kami sudah berjuang semaksimal mungkin untuk Kabupaten Bantul, dan hasilnya sudah nyata. Kami juara umum untuk yang ketiga kalinya. Tapi mengapa Pemerintah Kabupaten Bantul masih membedakan kami dengan atlet non difabel," ujarnya.
Editor: Ainun Najib