Tuntut Penuntasan Kasus Kekerasan di Lapas Narkotika, Eks WBP Gelar Aksi Diam

YOGYAKARTA, iNews.id – Mantan warga binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA melakukan aksi diam di depan Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Rabu (24/11/2021). Mereka menuntut penanganan kasus kekerasan di Lapas Narkotika agar dituntaskan.
Aksi ini dilakukan oleh korban kekerasan dan saksi dalam kasus dugaan kekerasan dan pelecehan seksual oleh oknum petugas Lapas Narkotika Yogyakarta. Aksi ini juga diikuti warga binaan yang berstatus cuti bersyarat (CB) dan pembebasan bersyarat (PB).
Mereka melakukan aksi diam dengan melakban mulutnya. Mereka mmebentangkan spanduk dan poster dengan berbagai tulisan, di Tolak Kekerasan dalam Lapas, Keadilan Sama Dengan No, 'Tolong Kami dan beberapa tulisan lainnya.
"Kami mendesak Ombudsman dan Komnas HAM segera mengeluarkan rekomendasi kepada Kanwil Kemenkum HAM DIY atas kejadian kekerasan berupa penyiksaan dan perbuatan yang merendahkan martabat kami sebagai manusia," kata koordinator aksi Luthfi Farid.
Melalui aksi ini mereka berharap kasus kekerasan di dalam lapas Narkotika yang terletak di Pakem, Sleman untuk dihentikan. Kasus ini tidak terulang lagi di kemudian hari, dan dibutuhkan upaya pencegahan. Salah satunya dengan keseriusan dari lapas dan kanwil Kemenkumham DIY.
Aksi ini dipicu dengan pernyataan kontroversial dari pejabat Kemenkumham DIY, yang sempat memunculkan akan mencabut cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat bagi warga yang melaporkan kasus kekerasan itu.
“Jangan ada lagi ancaman bagi kami,” katanya.
Pendamping eks WBP Anggara Adiyaksa mengatakan, otoritas terkait tak bisa mengancam mencabut CB dan PB yang telah diperoleh WBP.
"Hentikan mengancam pencabutan cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat, baik secara langsung ataupun tidak langsung, selama WBP tersebut tidak melakukan tindak pidana dan hentikan narasi yang menggeser opini publik yang belum tentu kebenarannya," kata Anggara.
Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham DIY Purwanto mengatakan, aspirasi yang disampaikan eks WBP tersebut menjadi bahan evaluasi sekaligus perbaikan jajarannya dalam memberikan layanan pembinaan bagi WBP.
“Ini akan jadi bahan evaluasi dan koreksi kami untuk melakukan perbaikan-perbaikan dan penguatan-penguatan tentunya di dalam melaksanakan pembinaan kepada warga binaan yang sudah diatur dan tertuang di dalam peraturan perundang-undangan maupun juklak, juknis, dan SOP yang ada," kata Purwanto.
Purwanto mengatakan, hasil investigasi sementara telah dikirim ke Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI. Nantinya, hasil investigasi tersebut akan disinkronkan dengan hasil pendalaman Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Komnas HAM.
"Sekarang ini proses sudah berada pada Inspektorat Jenderal Kemenkumham untuk mendapatkan hasil keputusan langkah-langkah yang harus dilakukan dan penerapan sanksi-sanksi yang akan dikenakan oleh petugas yang bertanggung jawab," tutur Purwanto.
Sebelumnya, sejumlah mantan narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta mengadu ke ORI Perwakilan DIY dan Jawa Tengah pada 1 November 2021 lalu, mengenai dugaan penganiayaan dan pelecehan seksual yang mereka alami selama di lapas tersebut. Merespons hal itu, Kanwil Kemenkumham DIY langsung melakukan investigasi serta memeriksa lima petugas lapas yang diduga terlibat dalam kasus itu disertai pencopotan sementara jabatan mereka.
Editor: Kuntadi Kuntadi