Tuntutan Kesetaraan Status, Puluhan Staf Pamong Kelurahan Bantul Berangkat Aksi ke Jakarta
Meski kata dia staf pamong kalurahan di Kabupaten Bantul juga diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 129 tentang Keuangan Tahun 2021 sehingga staf perangkat kalurahan mendapatkan penghasilan minimal sama dengan upah Minimum Kabupaten (UMK), tetapi menurutnya aturan tersebut belum memiliki kekuatan penuh apabila tidak diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
"Tapi itu belum kuat ketika tidak dibuatkan Perda. Untuk membuat Perda juga harus ada cantelan Undang-undang di atasnya yang mengatur," katanya.
Selama ini, kata dia, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan nasib mereka, namun jawabannya sama untuk menjadikan staf sebagai perangkat kalurahan perlu ada revisi undang-undang tentang Desa.
Pramudya mengaku kepergian Paguyuban Staf Kalurahan ke Jakarta sudah mendapatkan restu dari sejumlah pihak, mulai dari bupati dan wakil bupati Bantul, Kapolres, Dandim, DPRD Bantul, bahkan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Yudanegara diakuinya sudah mengizinkan ketika menghadap pada Jumat, pekan lalu.
"Kanjeng Yuda sudah memberikan izin karena beliau ingin kita terangkat kesejahteraannya tapi karena terganjal Undang-undang Desa sehingga Pemda DIY tidak bisa maksimal mengangkat kami sebagaimana perangkat desa meski kami sebenarnya perangkat desa," katanya.
Editor: Ainun Najib