Uang Palsu Rp4,6 Miliar Diamankan, Polisi Tangkap 4 Pelaku Pengedarnya

SLEMAN, iNews.id - Polisi meringkus empat tersangka pengedar uang palsu di Kabupaten Selaman, DI Yogyakarta. Uang palsu senilai Rp4,6 miliar berhasil diamankan petugas.
Keempatnya yakni, IK (35) dan HS (38), keduanya warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng). Kemudian, EY (60) dan NU (66), keduanya warga Kabupaten Magelang, Jateng.
Otak dari pencetakan dan peredaran uang palsu ini, tersangka HS. Dia juga seorang kepala dukuh di Pati. Sedangkan IK, EY dan NU hanya membantu pencetakannya saja.
"Jadi ada empat orang tersangka yang kita amankan. Barang buktinya setara dengan Rp4,6 miliar," kata Kabid Humas Polda DIY AKBP Yulianto didampingi Kapolsek Godean Komol Hery Suryanto di Mapolsek Godean, Selasa (19/3/2019).
Barang bukti tersebut, kata dia, sebanyak 3.165 lembar uang palsu pecahan seratus ribu, dan 180 lembar pecahan lima puluh ribuan. Ada juga empat lembar uang palsu pecahan sepuluh ribu dan tiga lembar pecahan lima ribu.
Turut diamankan juga meja sablon, laptop, tinta hingga screen sablon dan berbagai alat lainnya. Atas perbuatannya ini, para tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun.
Polisi masih terus menyelidiki peredaran uang palsu di perbatasan DIY dan Jateng. Sebab, belakangan ini marak beredar uang palsu, dan terungkap dari hasil penyelidikan Polres Kulonprogro belum lama ini.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal