UMK Yogyakarta 2022 Rp2,15 Juta, DPRD: Masih Jauh dari Kebutuhan Hidup Layak
YOGYAKARTA, iNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta menyoroti rendahnya kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Yogyakarta 2022 yang hanya naik Rp84.440 atau 4,08 persen menjadi Rp2,153 juta. Upah ini dirasakan masih jauh dari kebutuhan hidup layak (KHL) buruh.
“Kenaikan upah ini masih jauh dari kebutuhan hidup layak buruh (KHL), sehingga harus dicermati karena ada konsekuensi yang harus ditanggung pemerintah,” kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Yogya Krisnadi Setyawan, kepada wartawan Senin (22/11/2021).
Politisi Gerindra ini berharap Pemkot Yogyakarta segera melakukan pendataan dan memfasilitasi pekerja yang menerima upah minimum masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Hal ini dirasa penting untuk memastikan para pekerja tidak kehilangan hak-haknya sebagai warga negara.
“Pemerintah harus hadir mengentaskan rakyatnya dari jerat kemiskinan,” katanya.
Menteri Sosial, kata dia, telah mengeluarkan Permensos No 3 Tahun 2021, yang menyebutkan orang tidak mampu adalah orang yang memiliki sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya dapat memenuhi kebutuhan dasar layak. Implikasinya para pekerja penerima upah minimum adalah orang tidak mampu
“Pekerja penerima upah minimum ini, harus diberi kesempatan untuk bisa mendapat berbagai bantuan dari pemerintah,” ujarnya.
Editor: Kuntadi Kuntadi