get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadi Tersangka Pornografi, Chicko Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Miliar

Ungkap Kasus Siber Pornografi Anak di Bantul, Polda DIY Tangkap 7 Tersangka

Rabu, 13 Juli 2022 - 16:50:00 WIB
Ungkap Kasus Siber Pornografi Anak di Bantul, Polda DIY Tangkap 7 Tersangka
Polda DIY menunjukkan para tersangka dalam kasus siber pornografi yang melibatkan anak di bawah umur. (foto: MPI/Erfan Erlin)

Tersangka lainnya AR, ABH dan DD merupakan anggota group yang mengunggah dan membagikan video yang memiliki muatan konten Pornografi. Sedangkan di grup “BBV”, tersangka AR merupakan anggota yang mengunggah dan membagikan video yang memiliki muatan konten Pornografi bersama AN. 

Para terdakwa akan dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 52 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman pidana minimal 6 bulan dan paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit Rp250 juta dan atau terbanyak Rp6 miliar. 

Tersangka juga diancam dengan Pasal 14 Jo Pasal 4 Ayat (1) Huruf (I) Jo Pasal 4 Ayat (2) Huruf (E) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) Dipidana Karena Melakukan Kekerasan Seksual Berbasis Elekktronik, dengan pidana maksimal empat tahun dan atau denda terbanyak Rp200 juta.  

"Kami mengupayakan agar para tersangka mendapatkan hukuman maksimal. Agar memberi efek jera," ujar dia.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut