Ungkap Korupsi Kredit Fiktif Bank Jogja, Kejati DIY Tahan GM Burza Hotel Yogyakarta
YOGYAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi DIY menetapkan General Manager Burza Hotel Yogyakarta berinisial HS sebagai tersangka kasus korupsi dengan modus pemberian kredit fiktif Bank Jogja. Usai ditetapkan menjadi tersangka, penyidik langsung menahan tersangka.
HS resmi ditahan untuk 20 hari ke depan mulai hari ini Kamis (5/10/2023) sampai dengan 24 Oktober 2023. Tersangka dititipkan di Lapas Kelas II Yogyakarta.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyudin menuturkan, penyidik Kejati DIY telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan kredit Bank Jogja kepada pegawai Burza Hotel Yogyakarta.
"Selanjutnya terhadap tersangka HS dilakukan penahanan selama 20 hari," ujar Anshar, Kamis (5/10/2023).
Kasus pemberian kredit fiktif ini terjadi pada kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2019. Saat itu Perumda BPR Bank Jogja memberikan fasilitasi kredit kepada pegawai Burza Hotel Yogyakarta.
Saat itu tersangka sebagai General Manager (GM) Burza Hotel Yogyakarta mengajukan permohonan kredit fiktif menggunakan nama-nama anak buahnya.Dalam pengajuan ini ada pemalsuan kelengkapan dokumen.
“Ada dokumen kelengkapan syarat kredit yang dibuat isinya tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Tersangka melakukan manipulasi data-data,” katanya.
Setelah uang kredit cair, tidak digunakan oleh nama-nama yang mengajukan. Namun dinikmati tersangka untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan tersangka BPR Bank Jogja mengalami kerugian hingga Rp1,58 miliar.
Tersangka akan disangkakakn dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Kuntadi Kuntadi