Unjuk Rasa Tolak Perluasan TPST Piyungan Bantul Dibubarkan Polisi, Ini Alasannya

BANTUL, iNews.id – Aksi warga Piyungan, Bantul yang akan menggelar aksi unjuk rasa menolak perluasan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan dibubarkan oleh aparat kepolisian. Aksi ini dikhawatirkan akan memunculkan kerumunan yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Rencananya warga dari bebrapa RT di Pedukuhan Ngablak, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan ini akan melakukan blokir jalan masuk menuju ke TPST Piyungan. Namun aksi ini dihadang puluhan petugas kepolisian yang minta warga agar aksinya dibubarkan.
“Selama PPKM Darurat tidak boleh ada kegiatan yang mengundang kerumunan. Unjuk rasa ini bisa mengundang dan kami tegas tidak boleh ada unjuk rasa,” kata Kapolsek Bantul AKBP Ihsan, Selasa (6/7/2021).
PPKM Darurat diberlakukan mulai 3 Juli sampai dengan 20 Juli mendatang untuk mencegah penularan Covid-19. Untuk itulah warga diminta tidak melakukan aksi dan disarankan untuk berasa di rumah.
“Kalau nekat kami akan tindak tegas. Kami akan amankan ketua dan korlap dan kita kenai sanksi sesuai Undang-undang,” katanya.
Salah seorang warga Sobirin mengaku, aksi ini untuk menolak rencana perluasan TPST Piyungan di sisi barat. Lokasi ini merupoak satu-satunya ruang terbuka hijau di kawasan ini. Selain itu juga dekat dengan permukiman penduduk, dan ada sumur di bawahnya.
“Di situ satu-satunya tempat menghirup udara segar dan dekat dengan permukiman dan sumber mata air,” katanya.
Jika kebijakan perluasan TPST dilakukan, warga akan semakin terhimpit untuk mendapatkan udara yang segar untuk bernapas. Untuk itulah warga minta agar kebijakan ditinjau ulang.
Lantaran dilarang aparat kepolisian, warga akhirnya memasang beberapa spanduk di jalan masuk ke kompleks TPST Piyungan.
Editor: Kuntadi Kuntadi