get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Pemakaman Pakubuwono XIII, Warga Berdatangan ke Kompleks Makam Raja-Raja di Imogiri

Untuk Kepastian Hukum, Balai Dikmen Bantul Digugat ke PTUN

Selasa, 02 Mei 2023 - 21:44:00 WIB
Untuk Kepastian Hukum, Balai Dikmen Bantul Digugat ke PTUN
Balai Pendidikan Menengah Bantul digugatan terkait tender proyek pembangunan gedung. (Foto Ilustrasi : ist)

BANTUL, iNews.id-Balai Pendidikan Menengah Bantul digugat terkait tender proyek pembangunan gedung. Gugatan tersebut dilayangkan oleh salah satu peserta tender yang merasa belum menerima adanya kepastian hukum dalam proyek itu. 

Kuasa hukum penggugat, Sodik mengatakan, atas permintaan kliennya itu, gugatan tersebut telah ia layangkan pada Selasa (2/5/2023). Dia menyebut bahwa kliennya menginginkan adanya kepastian hukum soal kesalahan dalam kepesertaan tender.

"Jadi gugatan ini semata hanya untuk mendapatkan kepastian hukum, dengan semangat unttuk membenahi apa yang menurut klien kami tidak benar," ucap Sodik.

Lebih jauh dikatakan, bahwa penggugat menemukan adanya kesalahan dalam dokumen tender senilai Rp7,5 miliar, berupa penyimpangan dari aturan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres 12 tahun 2021 dan Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021.

"Kesalahan dokumen dimaksud adalah terkait syarat bagi peserta, di mana syarat yang dicantumkan dalam dokumen tender menyimpang atau bertentangan dengan aturan perundang-undangan. Sehingga seharusnya tender dibatalkan dan dilakukan tender ulang," ucapnya.

Kuasa hukum lainnya, Gilang Ginanjar mengungkapkan bahwa sebelum mengajukan gugatan, pihaknya telah menempuh seluruh proses administratif sesuai ketentuan. Mulai dari proses sanggah hingga sanggah banding.

"Dari sisi waktu, kami masih dalam masa tenggang waktu untuk mengajukan gugatan ke PTUN setelah seluruh proses administratif ditempuh," katanya.

Adapun para pihak yang digugat dalam persoalan ini adalah kuasa pengguna anggaran proyek pembangunan gedung kantor Balai Dikmen Bantul, pokja pemilihan, dan PPK proyek.

Dia menjelaskan beberapa poin dalam gugatan yang diajukan yakni meminta majelis hakim memerintahkan PPK menunda pelaksanaan hasil tender, meminta hakim menyatakan batal atau tidak sah surat KPA tentang jawaban atas sanggah banding, memerintahkan mencabut surat tersebut dan membayar ganti kerugian yang dialami penggugat. 

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut