Kemenkumham DIY Pertimbangkan Usulkan Perubahan Hukuman Mary Jane saat KUHP Baru Berlaku

YOGYAKARTA, iNews.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DIY akan mempertimbangkan usulan perubahan hukuman bagi terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso saat KUHP baru sudah berlaku. Dalam KUHP baru memungkinkan terpidana mati yang ditolak grasinya bisa diubah pidananya menjadi penjara seumur hidup.
"Saat di lapas perempuan (Kelas II B Yogyakarta) mungkin sudah banyak catatan kelakuan baiknya. Ya, mungkin bisa kami usulkan perubahan pidana," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani di Yogyakarta, Selasa (2/5/2023).
Gusti Ayu menyebut Mary Jane selama mendekam di penjara memiliki penilaian berperilaku baik. Mary Jane juga aktif mengikuti beragam kegiatan lapas hingga mampu menghasilkan banyak karya. Di antaranya desain motif batik kontemporer hingga lukisan.
"Semua kegiatan diikuti sampai sekarang sudah bisa Bahasa Indonesia dan Bahasa Jawa. Membatiknya bagus sekali dan sekarang dia yang merancang desain batik di lapas perempuan," ujar Ayu.
Untuk diketahui dalam Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, disebutkan bahwa jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun sejak grasi ditolak, bukan karena terpidana melarikan diri, maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan keputusan presiden (keppres).
Dalam Pasal 100 UU KUHP baru itu juga disebutkan jika terpidana diberikan masa percobaan 10 tahun dan bila selama 10 tahun itu berbuat baik, maka hukumannya dapat diubah menjadi penjara seumur hidup dengan keppres.
"Kanwil Kemenkumham DIY masih menunggu peraturan turunan terkait UU KUHP baru yang akan berlaku tiga tahun mendatang. Kami akan minta arahan pak menteri," ujarnya.
Editor: Ainun Najib