get app
inews
Aa Text
Read Next : Terpidana Mati Kasus Narkoba Dipulangkan ke Inggris dari Lapas Kerobokan Bali

Kemenkumham DIY Pertimbangkan Usulkan Perubahan Hukuman Mary Jane saat KUHP Baru Berlaku

Selasa, 02 Mei 2023 - 19:25:00 WIB
Kemenkumham DIY Pertimbangkan Usulkan Perubahan Hukuman Mary Jane saat KUHP Baru Berlaku
Terpidana mati kasus Narkoba, Mary Jane tengah menjemur batik hasil karyanya. (Foto : MPI/erfan erlin)

YOGYAKARTA, iNews.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DIY akan mempertimbangkan usulan perubahan hukuman bagi terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso saat KUHP baru sudah berlaku. Dalam KUHP baru memungkinkan terpidana mati yang ditolak grasinya bisa diubah pidananya menjadi penjara seumur hidup.

"Saat di lapas perempuan (Kelas II B Yogyakarta) mungkin sudah banyak catatan kelakuan baiknya. Ya, mungkin bisa kami usulkan perubahan pidana," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani di Yogyakarta, Selasa (2/5/2023).

Gusti Ayu menyebut Mary Jane selama mendekam di penjara memiliki penilaian berperilaku baik. Mary Jane juga aktif mengikuti beragam kegiatan lapas hingga mampu menghasilkan banyak karya. Di antaranya desain motif batik kontemporer hingga lukisan.

"Semua kegiatan diikuti sampai sekarang sudah bisa Bahasa Indonesia dan Bahasa Jawa. Membatiknya bagus sekali dan sekarang dia yang merancang desain batik di lapas perempuan," ujar Ayu.

Untuk diketahui dalam Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, disebutkan bahwa jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun sejak grasi ditolak, bukan karena terpidana melarikan diri, maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan keputusan presiden (keppres).

Dalam Pasal 100 UU KUHP baru itu juga disebutkan jika terpidana diberikan masa percobaan 10 tahun dan bila selama 10 tahun itu berbuat baik, maka hukumannya dapat diubah menjadi penjara seumur hidup dengan keppres.

"Kanwil Kemenkumham DIY masih menunggu peraturan turunan terkait UU KUHP baru yang akan berlaku tiga tahun mendatang. Kami akan minta arahan pak menteri," ujarnya.

Meski demikian, belum bisa dipastikan apakah nantinya perubahan hukuman untuk Mary Jane juga dapat diusulkan oleh Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta.

"Kalau nilai dari rapornya dia baik sekali. Jadi kami tinggal menunggu saja nanti bagaimana kebijakan Pemerintah untuk diberikan kepada Mary Jane tiga tahun lagi. Karena sudah hampir 13 tahun. Kita berdoa saja," ucapnya.

Kemenkumham saat ini memiliki aplikasi Assessment Center Narapidana (Ascena). melalui aplikasi Ascena ini rapor perilaku warga binaan terekam secara digital mulai sejak awal menghuni lapas hingga kini.

April 2010 silam, Mary Jane Fiesta Veloso ditangkap di Bandara Internasional Adi Sutjipto Yogyakarta. Dia kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Kemudian  pada Oktober 2010, Mary Jane divonis mati oleh majelis hakim PN Sleman.

Kemudian pada 2014, Presiden RI Joko Widodo menolak permohonan grasi yang diajukan Mary Jane. Pada 29 April 2015 saat akan menjalani eksekusi mati bersama delapan terpidana kasus narkoba di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Mary Jane urung dieksekusi dan dikembalikan ke Lapas menyusul permohonan dari otoritas Filipina yang menyebut jika Mary Jane diduga menjadi korban perdagangan manusia.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut