Kemenkumham DIY Pertimbangkan Usulkan Perubahan Hukuman Mary Jane saat KUHP Baru Berlaku

Meski demikian, belum bisa dipastikan apakah nantinya perubahan hukuman untuk Mary Jane juga dapat diusulkan oleh Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta.
"Kalau nilai dari rapornya dia baik sekali. Jadi kami tinggal menunggu saja nanti bagaimana kebijakan Pemerintah untuk diberikan kepada Mary Jane tiga tahun lagi. Karena sudah hampir 13 tahun. Kita berdoa saja," ucapnya.
Kemenkumham saat ini memiliki aplikasi Assessment Center Narapidana (Ascena). melalui aplikasi Ascena ini rapor perilaku warga binaan terekam secara digital mulai sejak awal menghuni lapas hingga kini.
April 2010 silam, Mary Jane Fiesta Veloso ditangkap di Bandara Internasional Adi Sutjipto Yogyakarta. Dia kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Kemudian pada Oktober 2010, Mary Jane divonis mati oleh majelis hakim PN Sleman.
Kemudian pada 2014, Presiden RI Joko Widodo menolak permohonan grasi yang diajukan Mary Jane. Pada 29 April 2015 saat akan menjalani eksekusi mati bersama delapan terpidana kasus narkoba di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Mary Jane urung dieksekusi dan dikembalikan ke Lapas menyusul permohonan dari otoritas Filipina yang menyebut jika Mary Jane diduga menjadi korban perdagangan manusia.
Editor: Ainun Najib