Upah Minimum DIY Hanya Naik Rp60.392
YOGYAKARTA, iNews.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2021 akan naik 3,54 persen dibandingkan UMP 2020. Besaran UMP saat ini Rp1.704.608, bakal naik Rp60.392 menjadi Rp1.765.000 atau 3,54 persen.
Kenaikan UMP DIY 2021 tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur DIY No 319/KEP/2020 tertanggal 31 Oktober 2021 tentang Penetapan UMP DIY 2021. UMP ini berlaku mulai 1 Januari 2021.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, dasar penetapan UMP DIY 2021 tersebut yakni PP Nomor 78 tahun 2015 yang mengatur perihal pengupahan, pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi daerah.
“Lewat kajian tenaga ahli yang menggunakan data dari Badan Pusat Statistik [BPS] tentang inflasi tersebut, muncullah rekomendasi kenaikan UMP 2021 3,33 persen. Kemudian ada permintaan dari buruh itu lebih dari 3,33 persen. Lalu Pak Gubernur dalam rangka pembulatan kemudian ditetapkan 3,5 persen,” kata mantan kepala Disdikpora DIY itu, Sabtu (31/10/2020).
Menurut Aji, panggilan Kadarmanto Baskoro Aji, selain karena rekomendasi dari Dewan Pengupahan DIY, UMP DIY 2021 diuusulkan naik karena masih yang terendah di Indonesia.
DIY juga berbatasan langsung dengan Jawa Tengah (Jateng) yang telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 3,27 persen. Dengan berbagai alasan itu, meski ada SE Menteri Tenaga Kerja menginstruksikan tak ada kenaikan UMP pada 2021, DIY tetap menaikan UMP 2021.
“Kami berharap langkah menaikkan UMP 2021 ini, dapat menjaga daya beli masyarakat, terutama buruh tetap bagus di tengah pandemi,” ujarnya.
Editor: Ainun Najib