get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Selidiki Penemuan Kain Kafan hingga Kerangka Manusia di Proyek Perumahan Tangerang

Usai Kasus Pecel Lele, Giliran Netizen Keluhkan Tarif Parkir Rp20.000

Senin, 31 Mei 2021 - 22:37:00 WIB
 Usai Kasus Pecel Lele, Giliran Netizen Keluhkan Tarif Parkir Rp20.000
Tarif parkir yang dikeluhkan waganet. (Foto : Ist)

YOGYAKARTA, iNews,id - Setelah kasus pecel lele seharga Rp37 ribu di kawasan Malioboro, kini tarif parkir dikeluhkan. Netizen mengeluhkan tarif parkir Rp20.000 jauh dari tarif normal.

Keluhan tarif parkir ini muncul di grup facebook Info Cegatan Jogja ( ICJ). Salah satu akun anggota Rena Deska Phisio menceritakan kejadian pada Minggu (30/5/2021) malam. Saat itu dia mengaku menemui saudaranya di titik 0 km. Dirinya mengaju kaget setekah nelihat karcis parkir yang harus dibayarnya. 

Dalam karcis berwarna merah muda itu tertera Rp20 ribu. Ini diperparah dengan tulisan di kertas parkir yang menyebut barang hilang atau rusak ditanggung pemilik.

Kontan saja postingan itu kembali viral dengan jumlah komentar yang mencapai 15.365. Banyak kritikan mulai dari merusak citra Yogya dan lain sebagainya

Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta, Baharudin Kamba mengatakan, tarif main pukul atau istilah jawanya 'nuthuk' tarif parkir seakan tidak ada efek jeranya. 

Padahal sudah sering dilakukan penertiban, pembinaan oleh petugas Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Saber Pungli dari Polresta Yogyakarta. 

Beberapa  waktu lalu dua petugas parkir atau jukir yang menarik tarif tidak sesuai ketentuan di Jalan Kebun Raya (Timur Kebun Binatang Gembira Loka) dijatuhi vonis denda masing-masing sebesar Rp500 ribu di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta. 

"Baru saja selesai juga kasus dugaan 'nuthuk' harga pecel lele sebesar Rp 37 ribu di Jalan Perwakilan Kota Yogyakarta. Kini muncul lagi kasus 'nuthuk' yang dapat mencoreng citra Kota Yogyakarta sebagai kota tujuan wisata," katana kepada wartawan  Senin (31/5/2021).

Forpi Kota Yogyakarta mendorong pelaku 'nuthuk' untuk dibawa ke pengadilan agar diproses hukum melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring). 

Harapannya, kata dia, ada pemaksimalan pidana denda maupun kurungan yang dijatuhkan oleh hakim sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 tahun 2019 tentang Perparkiran.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut