Utang Tak Dilunasi, 2 Pemuda Kulonprogo Curi Burung Milik Temannya

KULONPROGO, iNews.id – Dua warga Kulonprogo ditangkap polisi karena mencuri empat ekor burung kicauan. Pelaku mencuri karena sakit hati terhadap korban yang tidak segera mengambalikan utang.
Kedua pencuri burung ini, FJN alias Bedhong (34) warga Sidorejo, Lendah, Kulonprogo dan HP alias Kucing (36) warga Tirtorahayu, Galur. Kedua pelaku ditangkap setelah emncuri burung kicauan milik Asep Tri Wibowo warga Lendah yang ditinggal di sebuah ruko di Panjatan Kulonprogo pada 9 Maret lalu.
“Saya khilaf telah mengambil burung itu,” kata FJN, Jumat (1/4/2022).
Antara korban dan pelaku sebenarnya saling mengenal dan berhubungan baik. Bahkan aksi ini dilakukan pelaku karena sakit hati. Korban utang Rp850.000 namun tidak juga mengembalikan. Hal inilah memicu pelaku mencuri.
“Burung itu tidak saya jual saya taruh di rumah. Setelah bayar utang akan dikembalikan,” katanya.
Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, aksi pencurian terjadi pada 9 Maret 2022. Pelaku ditangkap selang dua hari, setelah korban melaporkan kasusnya ke polisi. Dari empat burung yang dicuri tinggal tiga karena satu burung mati.
Burung yang dicuri berupa dua burung kenari dan dua burung koci. Aksi ini dilakukan pelaku dengan cara merusak rolling door di ruko yang disewa korban.
“Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi