get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Jogja–Semarang yang Lebih Cepat, Aman dan Nyaman

Vaksinasi Covid Diyakini Mampu Pulihkan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Senin, 26 April 2021 - 22:31:00 WIB
 Vaksinasi Covid Diyakini Mampu Pulihkan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno saat menikmati pemandangan di Dusun Butuh, Desa Kaliangkrik, Magelang. Foto: Ist

YOGYAKARTA, iNews.id - Program vaksinasi Covid-19 diyakini akan membantu memulihkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang selama ini terkena dampak pandemi Covid-19. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno telah berkolaborasi dengan sejumlah pihak dalam menghadirkan pusat vaksinasi Covid-19 di tempat wisata. 

Kolaborasi secara kolosal menghadirkan vaksinasi 7.500 dan 1.500 untuk pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif. 

"Ini adalah langkah strategis dalam beberapa pilar yang harus kita lakukan secara berkesinambungan untuk menekan laju Covid-19 dan membangkitkan ekonomi kita," kata Sandiaga Uno dalam keterangannya, Senin (26/4/2021). 
 
Menparekraf menyebutkan bahwa gerak cepat vaksinasi ini di Bali, Jakarta, dan Yogyakarta sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo untuk memprioritaskan vaksinasi bagi daerah-daerah yang sangat terdampak khususnya ekonomi yang turun karena sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

"Pemerintah mengambil kebijakan meniadakan mudik sebagai bagian dari langkah tegas mengantisipasi melonjaknya Covid-19 dalam konteks PPKM Skala Mikro. Ada beberapa kegiatan yang boleh diserahkan ke pemerintah daerah. Kami memberikan bantuan jika tempat pariwisata dibuka harus tetap mematuhi protokol kesehatan CHSE. Dibuka atau tidaknya itu adalah wewenang pemerintah daerah sesuai angka Covid-19," tutur Sandiaga Uno.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut