Verifikasi Administrasi Bacaleg, KPU DIY Temukan Dokumen yang Diragukan

YOGYAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY terus melakukan verifikasi administrasi kepada 826 orang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik (parpol) dan sembilan calon DPD. Proses ini ditargetkan selesai pada 20 Juni mendatang.
“Proses verifikasi masih berlangsung, targetnya 20 Juni sudah selesai,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY Zainuri Ikhsan, Rabu (7/6/2023).
KPU juga akan mengundang dinas dan instansi terkait dokumen yang masih diragukan. Verifikasi ini sudah dilakukan sejak 15 Mei lalu untuk bacaleg DPRD DIY dan DPD.
Sejauh ini sudah ada bacaleg yang ditandai memenuhi syarat (MS) karena dokumennya lengkap dan benar. Namun ada juga yang berstatus belum memenuhi syarat (BMS) karena dokumen ada yang belum benar.
"Ada yang belum kami beri status karena dokumennya meragukan antara belum memenuhi syarat atau sudah seperti ijazah, serta sejumlah surat keterangan lainnya," kata dia.
Terhadap dokumen yang masih dianggap meragukan, akan klarifikasi dengan mendatangkan lembaga atau instansi terkait. Klarifikasi data hasil verifikasi diperkirakan selesai pada 23 Juni 2023 dan diserahkan kepada parpol atau bakal calon anggota DPD pada 24-25 Juni 2023.
“Setelah hasil verifikasi administrasi selesai, parpol atau bacaleg dan calon anggota DPD harus memperbaiki data selama 14 hari mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi