Video Geng Pelajar Acungkan Sajam Viral, Polres Kulonprogo Tetapkan Tersangka

KULONPROGO, iNews.id – Satreskrim Polres Kulonprogo menetapkan YP (26) sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata tajam jenis celurit yang videonya viral di media sosial pada Kamis (24/12/2020) dini hari. Video ini dibuat oleh geng Sudwat All Base, usai menghadiri pesta antar geng di Pantai parangtritis, Bantul.
Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Munarso mengatakan, tersangka diamankan petugas setelah video mereka berkendaraan di Jembatan Srandakan secara ugal-ugalan viral. Dalam video berdurasi 23 detik ini, rombongan pemuda ini mengacung-acungkan celurit, botol miras dan juga menyeret gir yang diberi pengait tali sehingga memercikkan api.
Tim cyber yang melakukan patroli langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan para pemuda yang ada dalam video. Setelah dilakukan penyelidikan YP ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa dan menyimpan senjata tajam.
“Kami telah tetap sebagai tersangka, dalam perkara Undang-undang Nomor 12 tahun 1951 tentang Darurat dengan ancaman maksimal 10 tahun,” kata Munarso di Mapolres Kulonprogo, Senin (28/12/2020).
Geng Sudwat All Base ini, beranggotakan para pemuda, sebagian merupakan pelajar namun ada yang sudah tidak sekolah. Setidaknya ada 12 anak yang terlibat dalam video yang membuat masyarakat ketakutan. Namun, hanya ada satu yang ditetapkan sebagai tersangka. Selebihnya dikembalikan kepada orang tuanya dan dilakukan pembinaan.
Editor: Kuntadi Kuntadi