Video Penganiayaan Sopir dan Kernet Truk Viral, Warga Sleman Ditangkap Polisi
Selasa, 02 Mei 2023 - 15:35:00 WIB
Sementara itu, pelaku mengaku khilaf telah melakukan penganiayaan. Senjata itu dia miliki untuk kebutuhan olah raga.
"truk itu nyaris membuat saya kecelakaan. Saya khilaf,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 jo pasal 335 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengancaman dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan. Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif.
Editor: Kuntadi Kuntadi