YOGYAKARTA, iNews.id- Baru-baru ini, jagad maya dibuat heboh dengan konten seorang perempuan yang sedang menanyakan alamat kepada pengemudi ojek online (ojol). Perempuan itu sembari mendekatkan diri hingga payudaranya menyentuh badan driver ojol.
Dalam video yang diunggah oleh akun media sosial Instagram @dramaojol.id itu memperlihatkan seorang perempuan mengenakan pakaian putih dan rok panjang sedang menanyakan alamat kepada beberapa pengemudi ojol.
Sambil bertanya, perempuan tersebut terus berusaha mendekatkan diri hingga tubuh bagian dadanya menempel kepada driver ojol tersebut. Terlihat driver ojol yang merasa tidak nyaman berusaha untuk menghindari dan memundurkan badannya setiap kali perempuan tersebut berusaha untuk mendekatkan payudaranya.
Unggahan tersebut pun banyak memunculkan reaksi dari netizen. Tak sedikit yang justru memberikan komentar kritikan, dan menganggap apa yang dilakukan oleh perempuan dalam konten tersebut adalah bentuk pelecehan seksual.
Ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) M Fatahillah Akbar menilai, bahwa aksi perempuan dalam video tersebut memang bisa masuk ke dalam kategori kekerasan seksual fisik. Dia menjelaskan, seseorang yang mencoba menempelkan bagian tubuhnya, yang berkaitan dengan seksualitas, menurut Akbar perbuatan tersebut masuk ke dalam pasal 6a UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Hal ini tidak membedakan jenis kelamin, laki-laki maupun perempuan bisa menjadi korban dan bisa melaporkan tindakan tersebut," Kata Akbar, Jumat (03/02/2023).
Editor : Ainun Najib
Follow Berita iNewsYogya di Google News