Viral Zanzabella Dilarang Ibadah di Candi Ijo, Ini Kata PHBI Sleman
Menurutnya, izin ini dimaksudkan agar perlindungan terhadap candi-candi yang ada. Tujuannya agar candi yang merupakan persembahan dari para leluhur kepada generasi-generasi sekarang dan akan datang dapat terpelihara dengan baik.
Oleh karena itu melalui surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri dan 2 Gubernur yaitu Gubernur DIY dan Jateng telah menyepakati Candi Prambanan adalah yang diizinkan untuk dimanfaatkan sebagai tempat ibadah oleh umat Hindu seluruh dunia. "Saya sampaikan sekali lagi hanya Candi Prambanan,"ujarnya.
Meski diizinkan untuk dimanfaatkan namun di dalam pengoperasiannya atau pemanfaatan tersebut hanya pada hari-hari keagamaan, hari-hari suci keagamaan. Di mana hari-hari biasa boleh saja dimanfaatkan namun harus melalui persetujuan atau izin dari pengelola.
"Sekali lagi melalui persetujuan atau pemberian izin dari pengelola dalam hal ini candi di DIY dan Jawa Tengah dikelola oleh PT twc Borobudur Prambanan dan Ratu Boko,"ucapnya.
Dia menambahkan melalui keputusan bersama tiga menteri tersebut, pemanfaatan candi telah dioperasionalkan melalui surat keputusan Dirjen Bimas Hindu nomor 168 Tahun 2022. Dimana melalui surat keputusan tersebut dibentuk tim pemanfaatan Candi Prambanan.
Sehingga siapapun yang akan memanfaatkan Candi Prambanan sebagai tempat ibadah pada saat saat upacara keagamaan agama Hindu harus mendapatkan izin dan sepengetahuan dari tim pengelolaan tersebut.
"Melalui kesempatan ini kami juga ingin menyampaikan bahwa selain Candi Prambanan saat ini sekali lagi saat ini belum mendapat izin dari pemerintah,"tuturnya.
Termasuk pemanfaatan Candi Ijo ini perlu memperoleh izin dari pengelola candi tersebut untuk dimanfaatkan sebagai tempat ibadah atau tempat sembahyangan. Dia berharap semoga tidak ada keraguan baik umat Hindu atau umat yang lain untuk bersama-sama mengayomi dan memelihara tempat tempat-tempat yang mereka sucikan tersebut.
Editor: Ainun Najib