Waduh, Kemenkes Sebut 4.500 Orang WNA-WNI yang Masuk RI Positif Covid

JAKARTA, iNews.id - Sejak Mei 2020 lalu sebanyak 200.000 lebih repatriasi baik Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia. Sebanyak 4.500 orang di antaranya terdeteksi positif Covid-19.
“Data terakhir itu yang kami dapatkan memang sudah sebanyak 200.000 lebih repatriasi yang kita lakukan karantina. Artinya sebelum mereka masuk ke wilayah atau kembali ke daerahnya masing-masing mereka harus dikarantina,” Kasubdit Karantina Kesehatan, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, dr. Benget Saragih secara virtual dari Graha BNPB, Jakarta, Rabu (31/3/2021).
Menurut Benget, mereka yang positif Covid-19 harus melakukan karantina. Jadi artinya kita sudah bisa mengcover atau juga kita mencegah sekitar 4.000 lebih kasus konfirmasi positif Covid yang masuk ke wilayah. Artinya memang karantina ini memang benar-benar harus dilakukan,” kata Benget.
Benget mengatakan kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan ini mengacu pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Mereka yang masuk ke Indonesia harus wajib melihatkan hasil negatif virus corona.
“Jadi memang di mana setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing yang masuk ke Indonesia mereka diwajibkan mempunyai hasil negatif yang berlaku 3x24 jam dari keberangkatan,” kata Benget.
Editor: Ainun Najib