get app
inews
Aa Text
Read Next : Peras Sopir Travel di Gowa, 3 Oknum TNI Diperiksa Pomdam XIV Hasanuddin

Waduh, Masih Ada Pelemparan Kereta Api, 2021 Ada Empat Kasus

Senin, 04 Oktober 2021 - 09:32:00 WIB
Waduh, Masih Ada  Pelemparan Kereta Api, 2021 Ada Empat Kasus
Kasus pelemparan kereta api masih saja terjadi. Dalam 2021 ini ada empat kasus pelemparan. (foto : Dok/Humas KAI Daops 6 Yogyakarta)

YOGYAKARTA, iNews.id-  Kasus pelemparan kereta api masih saja terjadi. PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta mencatat ada empat kasus pelemparan kereta api yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab sepanjang 2021.

“Hingga 3 Oktober, sudah terjadi empat kali kasus pelemparan ke kereta api. Terakhir, terjadi hari ini ke KA Bangunkarta yang terjadi saat kereta melintas antara Stasiun Palur dan Stasiun Solo Jebres,” kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarat Supriyanto di Yogyakarta, Minggu (4/10/2021).

Petugas kemudian dapat mengamankan pelaku pelemparan yaitu anak berusia 14 tahun dan saat ini sudah diserahkan ke Polsek Jebres untuk diproses sesuai aturan.

Supriyanto mengatakan, pelaku pelemparan kereta api kerap menyampaikan alasan hanya berbuat iseng.

"Namun, akibatnya bisa sangat fatal untuk penumpang dan petugas. Bahkan ada ancaman hukuman pidana untuk pelaku pelemparan," ujarnya.

Hukuman pidana untuk aksi pelemparan kereta api diatur dalam KUHP pasal 194 ayat 1 yaitu kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

Dalam pasal tersebut dinyatakan secara tegas bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dan jika perbuatan tersebut menimbulkan korban jiwa, maka pelaku bisa diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga diatur dalam UU tentang Perkeretaapian.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut