get app
inews
Aa Text
Read Next : 24 Bayi Asal Jabar Jadi Korban Sindikat Human Trafficking, 18 Telah Dijual ke Singapura

Waduh, Ngaku Bisa Carikan Om-Om Kaya Pria Ini Tiduri Belasan Gadis Cantik

Kamis, 18 Maret 2021 - 20:54:00 WIB
 Waduh, Ngaku Bisa Carikan Om-Om Kaya Pria Ini Tiduri Belasan Gadis Cantik
Pria di Singapura menipu dan meniduri belasan perempuan dengan dalih menguji kemampuan di ranjang sebelum dipertemukan sugar daddy (Foto: AFP)

SINGAPURA, iNews.id -  Berpura-pura menjadi agen yang bisa mempertemukan para perempuan dengan sugar daddy seorang pria di Singapura harus berurusan dengan hukum. Pelaku, De Beers Wong Tian Jun (39), menipu setidaknya 11 perempuan. 

Para korban diminta berhubungan seksual dengannya dengan dalih untuk mengetes 'kemampuan' mereka di ranjang.

Sugar daddy merupakan istilah untuk menggambarkan pria kaya atau ‘om-om berduit’ yang bersedia mengeluarkan uang secara royal kepada para perempuan, sugar baby, sebagai imbalan karena mau menemani.

Wong mengaku bersalah atas perbuatannya dalam sidang di pengadilan distrik Singapura, Kamis (18/3/2021). Dia dituntut dengan 10 dakwaan, termasuk beberapa dakwaan penipuan. Sementara 26 dakwaan lainnya akan dipertimbangkan selama masa hukuman.

Kasus ini bermula pada 2015 saat Wong melihat-lihat iklan pekerja seks komersial (PSK) di internet. Wong menyadari dirinya tidak memiliki cukup uang untuk membayar jasa PSK. 
Dia kemudian membuat iklan di situs web Locanto sebagai penghubung para perempuan dengan sugar daddy, bahkan menjanjikan imbalan uang tunai.

Setidaknya 11 gadis berusia antara 18 dan 24 tahun tertipu dengan layanan jasanya, antara April 2015 hingga Januari 2016. Wong mengklaim punya klien yang bisa membayar para korbannya antara 8.000 hingga 20.000 dolar Singapura (Rp80juta-Rp200 juta) sebulan.

Wong juga memberitahu korban, untuk bisa mendapatkan sugar daddy mereka harus mengirim foto telanjang. Korban juga diminta melakukan hubungan seksual dengannya dan pada beberapa kesempatan direkam.

“Terdakwa semakin memperdaya para korban dengan menyebut tindakan jahatnya itu diperlukan agar korban dapat dinilai sendiri oleh kliennya, sebelum benar-benar dipertemukan dengan sugar daddy," kata Jaksa Penuntut Umum Cheng Yuxi, dalam dokumen pengadilan, dikutip dari The Straits Times.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut