get app
inews
Aa Text
Read Next : Tenda Drag Race di Gunungkidul Roboh Diterjang Hujan dan Angin Kencang, Sejumlah Mobil Rusak

Waduh, Panwascam Gunungkidul Sudah 3 Bulan Tidak Gajian

Rabu, 06 September 2023 - 08:27:00 WIB
Waduh, Panwascam Gunungkidul Sudah 3 Bulan Tidak Gajian
Sudah 3 bulan Panwascam Gunungkidul belum menerima gaji. (Foto: Freepik)

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Gunungkidul sudah tiga bulan ini belum menerima gaji. Semestinya mereka menerima gaji tanggal 5 setiap bulannya. 

Informasi di lapangan, gaji panwascam ini diterima pada bulan Juni lalu. Mulai bulan Juli, Agustus dan September belum mereka terima. Sebelumnya, gaji ini rutin diterima pada awal bulan.
 
"Sekarang belum. Dari Juli sampai September," kata anggota Panwascam yang enggan disebutkan namanya, Rabu (6/9/2023). 

Sesuai dengan kontrak yang mereka tanda tangani, ketua Panwascam akan mendapat gaji sebesar Rp 2,2 juta. Sedangkan untuk anggota akan memperoleh honor sebesar Rp 1,9 juta.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Andang Nugroho ketika dikonfirmasi membenarkan adanya keterlambatan gaji untuk Panwascam. Namun dia belum bisa menjelaskan karena sedang ada kegiatan di luar kota.

Menurutnya ada kendala teknis terkait dengan revisi anggaran. Sehingga gaji ataupun honor Panwascam dari bulan Juli hingga September 2023 ini belum dicairkan.

"Ini tidak hanya terjadi di Gunungkidul," kata Andang Nugroho.

Divisi SDM, Organisasi Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Retnoningsih mengaku sudah mengomunikasikan keterlambatan honor Panwascam tersebut dengan Bawaslu DIY. Dari keterangan sementara yang didapat karena memang mekanisme anggaran.

"Anggaran Honorarium dan Operasional panwascam pada Tahun Anggaran 2023 dalam DIPA Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota se-Indonesia teranggarkan selama enam bulan," kata Retnoningsih.

Bawaslu sudah mengajukan kekurangan anggaran tersebut melalui Permohonan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) kepada Kementerian Keuangan dan telah disetujui. Bawaslu kemudian akan membagikan ABT kepada seluruh Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia untuk dilakukan input pada Aplikasi SAKTI.

Dilanjutkan pengajuan Revisi di tingkat Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) yang membutuhkan waktu kurang lebih satu pekan, jika persyaratan dokumen pengajuan revisi telah lengkap dan sesuai.

"Ya harapannya segera masuk dalam DIPA," kata Retnoningsih.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut