get app
inews
Aa Text
Read Next : Motif Pembunuhan Karyawati Minimarket di Purwakarta, Pelaku Punya Hasrat kepada Korban

Waduh, Polisi Terima 300 Laporan Terkait Pinjol di Sleman

Kamis, 10 Februari 2022 - 20:49:00 WIB
  Waduh, Polisi Terima 300 Laporan Terkait Pinjol di Sleman
Para tersangka kasus pinjol ilegal di Mapolda Jabar. (Foto MPI/Agung Bakti Sarasa )

BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 300 laporan masuk ke Polda Jabar terkait pinjaman online (pinjol) ilegal yang berkantor di Sleman. Namun dari jumlah itu yang berkategori korban hanya 93 orang.

"Pinjol ilegal banyak memakan korban. Kami menerima 300 laporan. Setelah diverifikasi, ada 93 korban," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (10/2/2022).

Modus operandi pelaku pinjol ilegal ini dengan menyebarkan pesan singkat ke nomor korban. Setelah korban membuka pesan dan tautan itu, secara otomatif mereka tercatat telah meminjam dana.

Mereka menjanjikan tenor dan masa tenggat waktu angsuran sesuai aturan. Tetapi kenyataannya, belum jatuh tempo pun, nasabah sudah ditagih untuk membayar utang yang sebenarnya tidak mereka inginkan.

Jika nasabah tidak membayar angsuran, utang korban semakin bertambah hingga dua kali lipat. Pelaku meneror korban dengan kata-kata kasar dan menyebarkan fitnah ke nomor kontak keluarga dan teman-teman korban. Padahal, pinjaman telah dicicil dan dilunasi. 

"Teror macam-macam, melalui WhatsApp, mendiskreditkan, menyebarkan foto korban, dan membuat fitnah yang menyebutkan korban buronan penggelapan perusahaan. Akibatnya, ada korban yang depresi," ujar Kombes Ibrahim Tompo.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut